Berompi Oranye, Ricky Ham Pagawak Resmi Ditahan KPK - inews

 

Berompi Oranye, Ricky Ham Pagawak Resmi Ditahan KPK

Berompi Oranye, Ricky Ham Pagawak Resmi Ditahan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers kasus Ricky Ham Pagawak, Senin (20/2/2023) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sebelumnya menjalani pemeriksaan awal di Gedung KPK.

Ricky pun diperlihatkan ke publik dalam jumpa pers KPK, di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Dia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tak hanya itu, tangan buronan KPK itu juga diborgol.

"RHP untuk keperluan penyidikan akan ditahan selama 20 hari ke depan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Dalam perkara tersebut, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Lalu Simon, Jusieandra dan Marten menjadi tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar