Monday
11Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Bharada E

Bharada E Bakal Dapat Remisi Tambahan Lagi, Hukuman Makin Ringan - inews

2 min read

 

Bharada E Bakal Dapat Remisi Tambahan Lagi, Hukuman Makin Ringan

Bharada E Bakal Dapat Remisi Tambahan Lagi, Hukuman Makin Ringan
Richard Eliezer alias Bharada E (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan remisi tambahan untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Remisi tambahan bisa diberikan lantaran Bharada E merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, remisi tambahan tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumhan Nomor 7 tahun 2022. Besaran remisi tambahan adalah 1/2 dari remisi umum.

"Dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 bahwa remisi bagi justice colaborator adalah jenis remisi tambahan, besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan," ujar Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J - KompasBaca juga Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J - Kompas

Dalam Pasal 37, remisi tambahan diberikan saat keluarnya remisi umum.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice colaborator, termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Eliezer dalam kasus FS," ucap Rika. 

Bharada E sebelumnya divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara selama 12 tahun.

Bharada E Harap Bisa Aktif Lagi di Polri, Bangga Jadi Anggota Brimob - inewsBaca juga Bharada E Harap Bisa Aktif Lagi di Polri, Bangga Jadi Anggota Brimob - inews

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar
Additional JS