Demosi 1 Tahun, Richard Eliezer Ditempatkan di Yanma Polri
Rabu, 22 Februari 2023 | 18:46 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / BW
Jakarta, Beritasatu.com - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi sanksi demosi 1 tahun atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Bharada E selanjutnya ditempatkan di Yanma Polri.
"Demosi di fungsi Yanma. Jadi dalam masa satu tahun, yang bersangkutan (Richard Eliezer) ditempatkan di tamtama Yanma Polri," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Sidang etik kali ini juga memutuskan tetap mempertahankan Richard Eliezer di Polri. Adapun atas penjatuhan sanksi itu, Richard Eliezer menyatakan menerima dan tidak menempuh upaya banding.
Ahmad juga menyebutkan, ada sanksi etika terhadap Richard Eliezer yang menyatakan bahwa perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah tercela.
Richard Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang etik serta tertulis ke pimpinan Polri.
Ada sejumlah pertimbangan dalam putusan dimaksud. Richard Eliezer belum pernah dihukum, mengakui kesalahan serta menyesalinya. Selain itu, Bharada E juga sudah menjadi justice collaborator. Bharada E juga bersikap sopan selama persidangan.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tutur Ahmad.
Richard Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J atas ulahnya. Bharada E juga dinilai tidak punya keberanian untuk membantah perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Keterangan Bharada E punya andil untuk membongkar kasus tewasnya Brigadir J lewat kejujurannya.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," tutur Ahmad.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung," kata Sigit kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).
Diketahui, para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar