Skip to main content
728

Diadukan Masyarakat, 96 Pegawai Kemenkeu Nakal Dijatuhi Hukuman Disiplin - inews

 

Diadukan Masyarakat, 96 Pegawai Kemenkeu Nakal Dijatuhi Hukuman Disiplin

Jumat, 24 Februari 2023 | 15:08 WIB
Oleh: Arnoldus Kristianus / FMB

Sri Mulyani.
Sri Mulyani. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki whistlebowing system (WISE) yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadukan pejabat Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang nakal. Sepanjang 2022, 96 pegawai Kemenkeu yang terlibat fraud telah dijatuhi hukuman disiplin.

Advertisement

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pencopotan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Jumat (24/2/2023).

Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Nama Rafael mencuat setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo. Mario kerap pamer kekayaan di media sosial dan ternyata Rafael memiliki harta jumbo sebesar Rp 56 miliar.

“Kami memahami menjaga 78.640 pegawai Kementerian Keuangan adalah pekerjaan yang besar dan penting tentu harus terus ditingkatkan. Kami juga akan meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk membantu di dalam menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kemenkeu,” kata Menkeu.

Advertisement

Langkah untuk pencegahan, Kemenkeu membuka saluran pengaduan WISE yang dapat diakses di https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/. Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan mulai dari verifikasi sampai dengan dilakukan investigasi yang dapat berujung penjatuhan hukuman disiplin.

Pada tahun 2020, WISE Kemenkeu menerima 128 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan penindakan berupa hukuman disiplin terhadap 71 pegawai. Kemudian pada tahun 2021, WISE menerima 174 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman terhadap 114 pegawai. Tahun lalu, WISE menerima 185 pengaduan fraud yang ditindaklanjuti dengan memberikan hukuman disiplin terhadap 96 pegawai.

“Meminta Inspektorat jenderal untuk terus memperkuat whistleblowing system. Masyarakat dapat dan bisa membantu kami untuk mengidentifikasi pelanggaran hukum, kecurangan atau potensi tindak kejahatan yang ada di lingkungan Kemenkeu yang dilakukan oleh jajaran Kemenkeu,” tutur Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan upaya pemeriksaan dilakukan dengan cara melihat kemampuan ekonomi. Baik dari penghasilan utama di Kemenkeu, penghasilan sampingan atau harta karena mendapat warisan. Upaya pemeriksaan juga dilakukan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Gak bisa gebyah uyah ya. Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain kayak warisan, atau keluarganya ada usaha, itu yang kami cek,” kata Awan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Posting Komentar

0 Komentar

728