Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home David Ozora Featured Pilihan

    Komentar Warga Sekitar Perumahan Green Permata, Lokasi Kejadian Penganiayaan David Ozora - Beritasatu

    4 min read

     

    Komentar Warga Sekitar Perumahan Green Permata, Lokasi Kejadian Penganiayaan David Ozora

    Jumat, 24 Februari 2023 | 14:53 WIB
    Oleh: Stefani Wijaya / RZL

    Suasana Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
    Suasana Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Foto: Beritasatu.com)

    Jakarta, Beritasatu.com - Warga sekitar Komplek Green Permata, Pesanggrahan tidak mengetahui terkait peristiwa penganiayaan oleh anak pejabat pajakMario Dandy Satriyo terhadap David Ozora, remaja berusia 17 tahun yang terjadi pada Senin (20/2/2023).

    Advertisement

    Padahal penganiayaan itu hampir menewaskan David, yang kini terbaring koma di ICU Rumah Sakit Mayapada.

    Beritasatu.com melakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian. Salah satunya dengan menanyakan peristiwa tersebut kepada salah seorang ibu penjaga warung yang jaraknya tidak jauh dari perumahan tersebut.

    Ia mengaku bahwa tidak mengetahui adanya peristiwa penganiayaan oleh anak pejabat pajak itu, serta meminta supaya namanya tidak ingin disebutkan.

    Advertisement

    "Peristiwa apa ya? Saya tidak tahu. Masa iya ada penganiayaan, saya juga tidak mengikuti dan tidak baca-baca berita," katanya saat ditemui di wilayah Ulujami, Pesanggrahan, Jumat (24/2/2023).

    Kemudian, Beritasatu.com mencoba untuk bertanya dan menggali informasi dari satpam Perumahan Green Permata, TKP penganiayaan oleh anak pejabat tersebut. Sayangnya, ia menolak dengan alasan sedang bertugas.

    "Mohon maaf saya lagi tugas," ungkap satpam tersebut sambil menghindar.

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, aksi penganiayaan oleh anak pejabat pajak terhadap anak pengurus GP Ansor ini bermula ketika seorang remaja perempuan berinisial AG (15) mengadu kepada Mario Dandy Satrio. AG mengadukan soal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

    "Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

    AG lalu kembali menghubungi korban pada Senin (20/2/2023). Saat itu AG menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

    "Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

    Mario Dandy Satrio kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AG dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam. Setibanya di depan rumah R, AG menghubungi David dan memintanya keluar.

    Korban pun keluar menemui tersangka dan AG. Pada momen itu, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AG.

    Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

    "Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

    Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban. Orangtua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

    "Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi S," terang Ade.

    Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ini Mario Dandy Satrio telah ditetapkan tersangka, begitu pula dengan temannya S.

    Keduanya disangkakan pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

    Sementara David sudah lima hari menjalani perawatan intensif di ICU RS Mayapada. Menurut keterangan dari paman David, Rustam Hatala, David yang sempat koma, saat ini masih dalam kondisi belum sadar meski sudah sempat memberikan respons gerak.

    "Fokus kami saat ini pada kesehatan David. Untuk urusan hukum kami serahkan kepada LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum kami," kata Rustam kepada Berisatu.com, Jumat (24/2/2023).

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    TAG: 


    [Category Opsiin, Media Informasi]

    Komentar
    Additional JS