WNA Sri Lanka Gunakan Paspor Palsu di Bandara Soetta, Modusnya Bertukar Identitas - inews

 

WNA Sri Lanka Gunakan Paspor Palsu di Bandara Soetta, Modusnya Bertukar Identitas

WNA Sri Lanka Gunakan Paspor Palsu di Bandara Soetta, Modusnya Bertukar Identitas
Ilustrasi paspor palsu. (Antara)

TANGERANG, iNews.id - Seorang warga negara Sri Lanka berinisial JP (29) tertangkap menggunakan paspor Italia palsu saat akan bertolak ke Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta. JP diketahui mendapatkan paspor Italia palsu, dari seorang WNA Italia berinisial GA.

Kabid Inteldakim, Andhika Pandu Kurniawan mengatakan bahwa paspor yang digunakan JP dimodifikasi dengan biodata GA disertai dengan sebuah boarding pass asli. GA sendiri membantu JP pada saat proses check-in untuk mengelabui petugas, seolah-olah yang akan bertolak ke Thailand adalah GA sendiri.

"Berdasarkan rekaman CCTV menunjukkan, GA sempat datang ke Bandara Soekarno-Hatta untuk check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass atas namanya kepada JP di Area Vaksin East Lobby Terminal 3," ujar Andika pada Jumat (24/2/2022).

Sementara itu, untuk lebih meyakinkan petugas Imigrasi JP check-in menggunakan paspor Sri Lanka asli dan boarding pass asli miliknya sendiri. Hal ini bertujuan agar tersangka seolah-olah akan terbang ke Singapura. 

Usai lolos dari pemeriksaan petugas Imigrasi, JP mengganti identitasnya dengan menggunakan paspor palsu Italia atas nama GA yang dilengkapi dengan boarding pass maskapai Thai Airways (TG 436) dengan rute Indonesia-Thailand- Belanda.

“Pelaku ini singkatnya bertukar identitas dengan GA, saat pemeriksaan Imigrasi mereka pakai identitas masing-masing tapi saat pemeriksaan di pesawat JP pakai identitas GA, dan GA sendiri tetap di Indonesia," lanjut Andika.

Namun rupanya awak kabin pesawat curiga dengan penampilan fisik pelaku JP yang berbeda saat check-in dan boarding, pihak maskapai dan aviation security kemudian melaporkannya kepada pihak imigrasi. Kemudian diketahui bahwa paspor yang digunakan pelaku sudah dimodifikasi.

"Tersangka GA melakukan hal tersebut agar data dirinya masuk ke dalam sistem manifest sehingga boarding pass dapat diterbitkan," jelasnya.

Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta terus mengembangkan kasus ini, khususnya keterlibatan tiga orang WNA lainnya yang berperan serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka JP, yaitu GA (WN Italia), DT dan VB (WN Sri Lanka).

Berdasarkan data perlintasan, GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay). Nama ketiga tersangka telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News


[Category Opsiin, Media Informasi]



Baca Juga

Komentar