Diduga akibat Korsleting, Pabrik Suku Cadang Mobil di Sukabumi Terbakar

SUKABUMI, iNews.id - Pabrik suku cadang kendaraan bermotor di Jalan RH Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, terbakar hebat, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Api diduga berasal dari korsleting listrik yang menyambar thinner dan cat di ruang pengecatan.
Kabid Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, dalam waktu 10 menit setelah menerima laporan adanya kebakaran tersebut, pihaknya sudah tiba di PT Universal, pabrik tempat lokasi kebakaran.
"Api berhasil dipadamkan setelah tim dari pemadam kebakaran bekerja selama 1,5 jam. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas sudah melakukan pendinginan di lokasi kebakaran," ujar Sudrajat kepada iNews.id.
Lebih lanjut Sudrajat mengatakan, pihaknya menerjunkan 5 kendaraan damkar untuk menanggulangi kebakaran tersebut. Selain dari pihak Damkar, juga melibatkan tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD termasuk aparat wilayah Kota Sukabumi.
"Dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik, tapi itu nanti setelah pengecekan dari pihak PLN. Objek yang terbakar hanya mesin saja. Informasinya yang terbakar di bagian pencelupan pengecetan, di situ ada cat dan thinner," ujar Sudrajat.
Sudrajat menambahkan, kemungkinan dari korsleting listrik menyambar ke thinner dan cat. Namun untuk lebih jelas dan detailnya, lebih lanjut ada pendalaman dari pihak kepolisian. Objek yang terbakar pada pabrik sparepart tersebut hanya satu titik, di ruang pengecatan.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Selain mesin pabrik ada dua kendaraan sepeda motor yang ikut terbakar," ujar Sudrajat menambahkan.
Saat ditanya kendala dalam pemadam, Sudrajat mengatakan minimnya ketersediaan air, membuat proses pemadaman menjadi terhambat. Di sekitar lokasi kejadian tidak tersedia hidran dan jarak yang jauh untuk mobil damkar mengambil air.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar