Penusuk Polisi di Koja Masih Berusia 16 Tahun, Anak Bandar Narkoba yang Ditangkap

JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap penusuk AKP P Siahaan. Pelaku menusuk dengan pedang saat polisi tengah melakukan penggerebekan narkoba di Koja, Jakarta Utara.
Pelaku berinisial R ternyata seorang remaja berusia 16 tahun.
"Yang melakukan penusukan terhadap anggota, pelaku berinisial R umur 16 tahun. Karena itu kami tidak sampaikan dan kami expose secara visual menyangkut dengan undang-undang peradilan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawanata, Rabu (15/2/2023).
Meski pelaku masih tergolong anak di bawah umur, polisi akan mengenakan pasal percobaan pembunuhan terhadapnya. Gidion menegaskan pihaknya tetap memperhatikan proses hukum terhadap anak.
"Kemudian pasal penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 15 tahun. Tapi sekali lagi kami juga mengedepankan filosofi penegakan hukum terhadap anak-anak, dengan memperlakukan anak berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Pelaku penusukan juga ternyata anak bandar narkoba yang ditangkap polisi. Meski demikian, pelaku tidak terkait jaringan narkoba.
"Untuk sementara anaknya tidak terkait jaringan bapaknya akan tetapi murni hanya melakukan pembelaan atas bapaknya yang ditangkap oleh anggota polisi," kata Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Utara, Kompol Syam Ramadhan Putra.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP P. Siahaan ditusuk saat penggerebekan kasus narkoba di Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/2/2023). Korban ditusuk di bagian punggung dengan pedang.
AKP Siahaan langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban menjalani perawatan intensif untuk pemulihan.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar