Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Dinilai Hakim Tak Sopan dan Ogah Ngaku - Beritasatu

 

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Dinilai Hakim Tak Sopan dan Ogah Ngaku

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:37 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / DAS

Terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf (kiri), bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf (kiri), bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023. Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J. Dua hal yang memberatkan menurut majelis hakim adalah Kuat dinilai tidak sopan selama persidangan serta tidak mau mengakui perbuatannya.

Advertisement

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan," ujar hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Selain itu, Kuat juga dianggap berbelit-belit selama menyampaikan keterangan di persidangan. Hal itu membuat rangkaian persidangan mengalami kesulitan untuk memperoleh fakta hukum.

"Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini," tutur Morgan.

Advertisement

Bahkan, hakim menganggap Kuat Ma'ruf juga tidak menyesal atas ulahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hal itu kian memperberat vonis untuk Kuat Ma'ruf.

"Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar Morgan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel memvonis Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriyansah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek