Pilihan

Divonis Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pertimbangkan Banding - inews

 

Divonis Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pertimbangkan Banding

Ari Sandita Murti · Senin, 13 Februari 2023 - 23:05:00 WIB
Divonis Berat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pertimbangkan Banding
Terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mempertimbangkan dan memikirkan upaya banding atas vonis yang diberikan pada kliennya. Sambo dan Putri juga bakal mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upaya hukum lainnya (banding)," kata pengacara Sambo dan Putri, Arman Hanis pada wartawan, Senin (13/2/2023).

"Klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," katanya.
 
Dia menambahkan, sejak awal pihaknya memang tak berharap banyak atas vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut, lantaran pada persidangan saja majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri.

Meski begitu, pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan berupaya mengajukan banding nantinya.

Adapun soal pernyataan kubu Brigadir J yang meminta tim pengacara dan kubu Putri dan Sambo meminta maaf atas tuduhan pelecehan seksual itu, Arman mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari vonis hakim.

Namun, pihaknya tetap meyakini peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri itu benar adanya.

"Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara, itu silahkan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor," katanya.

"Kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim," katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, istri Sambo Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

Keduanya tidak langsung mengajukan atas putusan tersebut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek