Eliezer Tidak Dipecat dari Polri, Keluarga Brigadir J: Tak Masalah
Rabu, 22 Februari 2023 | 19:55 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / YUD
Jakarta, Beritasatu.com - Pihak keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J tidak mempermasalahkan hasil putusan sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan menetapkan Bharada E disanksi demosi satu tahun serta tidak dipecat dari Polri.
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak memandang positif putusan dimaksud. Dia menilai putusan tersebut sudah tepat.
"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Martin menilai, Bharada E pantas mendapatkan kesempatan kedua dalam hidupnya. Salah satu pertimbangan putusan sanksi Bharada E diketahui adalah soal umurnya yang masih muda, sehingga dinilai punya peluang meraih masa depan lebih baik.
"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," ungkap Martin.
Diketahui, sidang etik memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri atau tidak dipecat dari Polri.
Putusan itu diambil sidang komite etik yang terdiri dari Ketua Sidang yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting, dan anggota komisi sidang terdiri dari Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Imam Thobroni; serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Hengky Widjaja dalam sidang di TNCC Polri, Rabu (22/2/2023).
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri," kata Karopenmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dikatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Eliezer bersifat etika, yaitu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Eliezer wajib meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanski administrasi, demosi satu tahun," kata Ahmad Ramadhan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar