Fakta-fakta Kasus Mario Anak Pejabat Pajak Hajar David sampai Koma - CNN Indonesia

 

Fakta-fakta Kasus Mario Anak Pejabat Pajak Hajar David sampai Koma

CNN Indonesia
5-6 minutes
Kamis, 23 Feb 2023 11:57 WIB

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario anak pejabat pajak telah menyulut emosi publik nasional karena kelakuannya yang arogan dan kerap pamer kemewahan.

Anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, David dianiaya hingga babak belur oleh Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak. CNN Indonesia/Poppy Fadhilah

Jakarta, CNN Indonesia --

Anak pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, David dianiaya hingga babak belur oleh Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak.

Kasus ini menuai sorotan publik nasional dan telah diproses hukum oleh kepolisian.

Mario pun telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan Mario anak pejabat pajak

Perempuan inisial A

Kasus penganiayaan ini bermula saat mantan pacar David berinisial A mengadu ke Mario bahwa dirinya mendapat perlakuan kurang baik dari David.

Saat itu, Senin (21/2) malam, A mengirim pesan ke David mengutarakan niat untuk mengembalikan kartu pelajar. David pun mengirim lokasi rumah teman yang sedang dia singgahi.

Mario kemudian dengan menunggangi Jeep Rubicon tancap gas menuju lokasi.

David lantas dipaksa keluar dan dibawa ke sebuah gang sepi.

Di tempat itu lah Mario, diduga bersama seorang temannya, menganiaya David hingga babak belur tak sadarkan diri.

David koma tak sadarkan diri

David tak berdaya usai dihajar habis-habisan oleh Mario.

Dia saat itu juga langsung dilarikan ke rumah sakit oleh orang tua temannya.

GP Ansor DKI menyatakan akibat perbuatan Mario itu David mengalami luka serius di area wajah sebelah kanan, kepala, robek pada bibir.

David saat dibawa ke rumah sakit dalam kondisi tak sadarkan diri alias koma di ruang ICU, Rumah Sakit Permata Hijau akibat luka yang dialaminya.

Kemarin, Rabu (22), David dikabarkan mulai sadar, namun masih dalam kondisi terbaring menjalani perawatan intensif di ICU.

Mario terancam 5 tahun penjara

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses penahanan.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kini berada di bawah penanganan Polres Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Pelaku penganiayaan anak petinggi GP Ansor yang mengendarai Rubicon, Mario Dandy Satrio adalah anak dari pegawai Ditjen PajakMobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo anak pejabat pajak saat menyatroni David anak petinggi GP Ansor. CNN Indonesia/Poppy Fadhilah

Rubicon pelat palsu, pajak menunggak

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan Jeep Rubicon yang digunakan oleh Mario saat mendatangi David menggunakan pelat palsu.

David bersama dua orang temannya mendatangi David menggunakan Rubicon dengan pelat nomor B 120 DEN.

Sementara menurut Ade, pelat nomor asli Rubicon tersebut B 2571 PBP, yang dimana plat asli itu juga ditemukan di dalam mobil dan turut disita menjadi barang bukti.

Selain itu, ditelusuri dari laman Samsat Jakarta, kendaraan dengan pelat nomor B 2571 PBP itu terdaftar atas model Jeep Wrangler 3.6 AT.

Mobil ini ditaksir memiliki nilai jual Rp318 juta dan pajak tahunan sebesar Rp6.678.000. Namun, karena berstatus 'Masa Pajak Habis', maka beserta denda besaran pajaknya menjadi Rp6.989.600.

Sementara, masa berlaku STNK tertulis hingga 4 Februari 2026 dan jatuh tempo pajak pada 4 Februari 2023.

Kaya raya ayah Mario, Rubicon tak masuk LHKPN

Mario merupakan anak dari Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Setelah kasus yang menyeret anaknya ini, kekayaan Rafael pun turut menjadi sorotan publik.

Berdasarkan LHKPN, Rafael memiliki kekayaan empat kali lipat dari total harta kekayaan Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo.

Harta kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar. Sedangkan Suryo hanya sebesar Rp14 miliar.

Dari total Rp56 miliar itu, sebagian besar dalam bentuk tanah dan bangunan, mencapai Rp51 miliar.

Sedangkan untuk alat transportasi yang didaftarkan Rafael dalam LHKPN hanya Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang keluaran 2018 senilai Rp300 juta.

Artinya, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario pun tidak terdaftar ke dalam LHKPN tersebut.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Kasus Mario Jadi Atensi Sri Mulyani dan Gus Yaqut

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

[Category Opsiin, Media Informasi]


Baca Juga

Komentar