Gaji Pejabat Pajak Berapa Sih, Bisa beli Rubicon dan Harley? - Beritasatu

 

Gaji Pejabat Pajak Berapa Sih, Bisa beli Rubicon dan Harley?

Jumat, 24 Februari 2023 | 11:22 WIB
Oleh: Kintan Lestari / KL

Sedang ramai, anak dari pejabat pajak melakukan penganiayaan yang terlihat membawa mobil rubicon. berapa gaji pejabat pajak sampai bisa membeli kendaraan mewah?
Sedang ramai, anak dari pejabat pajak melakukan penganiayaan yang terlihat membawa mobil rubicon. berapa gaji pejabat pajak sampai bisa membeli kendaraan mewah? (Foto: Deja Vu)

Jakarta, Beritasatu.com - Mario Dandy Satrio kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor. Mario adalah putra dari Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mario kerap memamerkan kendaraan mewahnya, yang di antaranya ada Harley Davidson dan mobil Rubicon. Memang berapa sih gaji pejabat pajak sampai bisa membeli kendaraan mewah tersebut?

Advertisement

Gaji Pejabat Pajak

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk besaran gaji ditentukan berdasarkan pangkat golongan dan lama masa kerja PNS tersebut. Berikut rincian gaji pejabat DJP.

Gaji Pejabat Golongan I

Advertisement
  • Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Gaji Pejabat Golongan II

  • Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
  • Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Gaji Pejabat Golongan III

  • Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
  • Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000

Gaji Pejabat Golongan IV

  • Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • Golongan IV E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran Tunjangan Kinerja Pejabat Pajak

Selain gaji pokok, pegawai di lingkungan DJP juga mendapat sejumlah fasilitas lain. Adapun salah satu fasilitas yang diterima adalah tunjangan kinerja (tukin). Terkait tukin tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015. Berikut rincian tukin yang diterima pejabat DJP:

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya