Gaji Pejabat Pajak Berapa Sih, Bisa beli Rubicon dan Harley?
Jumat, 24 Februari 2023 | 11:22 WIB
Oleh: Kintan Lestari / KL
Jakarta, Beritasatu.com - Mario Dandy Satrio kini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor. Mario adalah putra dari Rafael Alun Trisambodo, seorang pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mario kerap memamerkan kendaraan mewahnya, yang di antaranya ada Harley Davidson dan mobil Rubicon. Memang berapa sih gaji pejabat pajak sampai bisa membeli kendaraan mewah tersebut?
Gaji Pejabat Pajak
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk besaran gaji ditentukan berdasarkan pangkat golongan dan lama masa kerja PNS tersebut. Berikut rincian gaji pejabat DJP.
Gaji Pejabat Golongan I
- Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Gaji Pejabat Golongan II
- Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
- Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Gaji Pejabat Golongan III
- Golongan III A: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III B: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III C: 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III D: Rp 2.920-Rp 4.797.000
Gaji Pejabat Golongan IV
- Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IV E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Besaran Tunjangan Kinerja Pejabat Pajak
Selain gaji pokok, pegawai di lingkungan DJP juga mendapat sejumlah fasilitas lain. Adapun salah satu fasilitas yang diterima adalah tunjangan kinerja (tukin). Terkait tukin tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015. Berikut rincian tukin yang diterima pejabat DJP:
Eselon I:
- Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000
Eselon II:
- Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar