Pilihan

Ini Alasan LPSK Tidak Beri Perlindungan ke Putri Candrawathi - Beritasatu

 

Ini Alasan LPSK Tidak Beri Perlindungan ke Putri Candrawathi

Jumat, 17 Februari 2023 | 17:10 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / DIN

Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan ke Putri Candrawathi. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo membeberkan alasan pihaknya tidak memberikan perlindungan ke istri Ferdy Sambo itu.

Advertisement

Hasto mulanya menerangkan, Putri tidak pernah mengajukan perlindungan menjadi justice collaborator. Putri justru mengajukan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual. Sebagai catatan, Putri mengeklaim bahwa dirinya telah dilecehkan oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

LPSK lalu memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri. Hal itu karena LPSK tidak dapat memperoleh informasi dari Putri. "Kita sudah memutuskan tidak memberikan perlindungan. Bukan karena dia korban atau bukan korban tindak pidana kekerasan seksual, tapi semata-mata LPSK tidak bisa menggali informasi pada yang bersangkutan," ujar Hasto saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Perlu diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya menyatakan klaim Putri diperkosa Brigadir J tidak dapat dibuktikan. Hal itu tak lepas dari sejumlah rangakaian peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Advertisement

Demikian disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus ini. "Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Wahyu menambahkan.

Selama rangkaian persidangan, hakim Wahyu menyatakan pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup soal Brigadir J memerkosa Putri. Oleh karena itu, majelis hakim mengesampingkan klaim dimaksud. "Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tutut Hakim Wahyu.

Sementara itu, Putri selama rangkaian persidangan terus mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022. Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek