LPSK Lindungi Richard Eliezer hingga 6 Bulan ke Depan - Beritasatu

 

LPSK Lindungi Richard Eliezer hingga 6 Bulan ke Depan

Jumat, 17 Februari 2023 | 17:44 WIB
Oleh: Cindy Layan / BW

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. (Foto: B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akan melindungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu hingga 6 bulan ke depan.

Advertisement

Richard Eliezer atau Bharada E telah inkrah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengajuan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) juga diterima oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

Sejak awal mengajukan sebagai justice collaborator, Richard Eliezer sudah berada dalam perlindungan LPSK.

Advertisement

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai JC akan dilanjutkan sampai dengan 6 bulan ke depan.

"Richard Eliezer sudah 6 bulan dalam perlindungan LPSK sejak tanggal 15 Agustus 2022 dan kemudian sudah habis 6 bulan pertamanya, di bulan Februari ini dan Richard sudah mengajukan permohonan perpanjang perlindungan kepada LPSK dan permohonan itu sudah dikabulkan oleh pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Edwin mengatakan, secara umum masa yang diberikan LPSK dalam memberikan perlindungan adalah per 6 bulan karena antara LPSK dan pihak terlindung melakukan evaluasi menjelang masa akhir perlindungan.

Nantinya, kedua pihak dapat memutuskan apakah perlindungan akan dilanjutkan atau dihentikan karena dinilai sudah aman dari ancaman.

"Jadi 6 bulan itu kepentingan LPSK dan kepentingan terlindung untuk apakah perlindungan masih dibutuhkan atau tidak setelah 6 bulan atau menjelang 6 bulan itu berakhir, terlindung itu punya hak untuk mengajukan, menghentikan, perlindungan, atau mengajukan permohonan perpanjangan perlindungan," ujarnya.

Meskipun demikian, dia mengatakan LPSK tidak membatasi berapa lama waktu yang diberikan LPSK dalam memberikan perlindungan bagi seorang terlindung, termasuk Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Dalam praktiknya, Edwin menyebut LPSK pernah melindungi selama 9 tahun.

Sebagai informasi, justice collaborator merupakan sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Sebagai imbalannya, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar