LPSK Ungkap Potensi Ancaman terhadap Richard Eliezer Masih Ada - Beritasatu

 

LPSK Ungkap Potensi Ancaman terhadap Richard Eliezer Masih Ada

Jumat, 17 Februari 2023 | 17:52 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FFS

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah), dikawal ketat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi Brimob usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (tengah), dikawal ketat petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polisi Brimob usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.  (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai potensi ancaman terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E masih ada usai divonis 1,5 tahun pidana penjara. Hal itu mengingat, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigadir J dipandang masih punya pengaruh.

Advertisement

"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Eliezer, yang kita tidak tahu apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Sejauh ini, LPSK belum mendapatkan laporan terkait potensi ancaman terhadap Bharada E. Meski demikian, upaya untuk berjaga-jaja sudah dijalankan. Diakui Hasto, potensi ancaman dimaksud juga belum terlihat.

Tak hanya Eliezer secara pribadi, Keluarganya juga bakal dilindungi LPSK jika dibutuhkan. Terkait hal itu, LPSK meminta pihak keluarga mengajukan laporan jika menganggap perlu adanya perlindungan.

Advertisement

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tetapi sampai sekarang rupanya belum," tutur Hasto.

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar