Ini Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Pajak
Rabu, 8 Februari 2023 | 15:08 WIB
Oleh: Aditya Pratama / WBP
Jakarta, Beritasatu.com - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahunan harus dilakukan oleh wajib pajak. Jika tidak, maka wajib pajak akan kena sanksi bayar denda terlambat lapor SPT pajak. Untuk cara bayar denda terlambat lapor SPT bisa melalui online.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dikutip Rabu (8/2/2023) batas akhir lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan untuk wajib pajak badan tanggal 30 April.
Denda terlambat lapor SPT pajak atau lapor SPT setelah batas waktu berakhir berdasarkan UU KUP sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan denda yang terlambat lapor SPT pajak sebesar Rp 1.000.000.
Denda terlambat lapor SPT baru bisa dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun telah melewati batas waktu pelaporan, wajib pajak tetap harus melapor SPT tahunan. Tak hanya itu, wajib pajak juga tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan setelah bayar denda terlambat lapor SPT.
Berikut ini cara bayar denda terlambat lapor SPT pajak online.
- kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id.
- Login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.
- Pada menu utama, pilih 'Bayar' dan klik e-billing.
- Langkah selanjutnya, wajib pajak isi surat setoran elektronik dengan data yang diminta.
- Untuk jenis pajak pilih kode 411125-PPh Pasal 25 OP.
- Pada kolom 'Jenis Setoran' pilih kode 300-STP.
- Kemudian isi masa pajak dari Januari hingga Desember.
- Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda.
- Isi jumlah setor sesuai dengan STP dan pastikan kebenaran data yang diisi.
- Klik 'Buat Kode Billing' dan isi kode keamanan.
- Klik 'Submit'. Layar Anda akan menampilkan ringkasan surat setoran elektronik.
Demikian cara bayar denda terlambat lapor SPT pajak online.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar