Lapor SPT Tahunan Pajak Bisa Pakai HP, Begini Caranya - BeritaSatu

 

Lapor SPT Tahunan Pajak Bisa Pakai HP, Begini Caranya

Senin, 13 Februari 2023 | 11:54 WIB
Oleh: Aditya Pratama / LES

Ilustrasi e-filling
Ilustrasi e-filling (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Lapor SPT tahunan pajak 2023 bisa pakai HP. Inovasi ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (Diren Pajak) Kementerian Keuangan untuk mempermudah masyarakat dalam lapor SPT tahunan.

Advertisement

Cara lapor SPT pajak pakai HP juga sangat mudah. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup dengan HP. Perlu di ingat wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk lapor SPT pajak.

Berikut adalah cara lapor SPT tahunan pajak 2023 pakai HP:

1. Wajib pajak bisa kunjungi laman www.pajak.go.id.

Advertisement

2. Kemudian klik ‘Login’ dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP), sandi, dan kode keamanan.

3. Setelah masuk, wajib pajak bisa klik ‘Menu Lapor’ lalu klik e-Filling.

4. Langkah selanjutnya lapor SPT pajak dengan menggunakan HP adalah klik tombol 'Buat SPT'.

5. Pada laman berikutnya akan muncul pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil wajib pajak. Pilihlah formulir yang sesuai, lalu klik 'Setuju' dan klik 'Langkah Berikutnya'.

6. Setelah semua data diisi, telah lengkap dan benar, klik 'Ya'. Untuk menggunakan bukti potong yang telah diterima dari perusahaan, klik opsi 'Tidak'.

7. Apabila bukti potong yang belum dimasukkan, klik 'Tambah'. Wajib pajak akan diminta melengkapi data.

8. Terdapat beberapa tahap yang harus diisi. Pada bagian A, wajib pajak harus mengisi penghasilan final, bagian B berisi data harta penghasilan yang tak termasuk objek pajak, bagian C berisi utang di akhir tahun lalu dan bagian D berisi data susunan anggota keluarga.

9. Isi data pada kolom yang tersedia misalnya status perkawinan, kewajiban pajak, hingga NPWP pasangan. Jika sudah diisi semuanya, klik 'Langkah Berikutnya'.

10. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi data penghasilan mulai dari penghasilan bersih, jumlah tanggungan hingga status SPT. Pada status SPT akan ditampilkan apakah hasilnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

11. Jika dinyatakan nihil, wajib pajak akan diarahkan ke pengisian selanjutnya. Namun jika status SPT menunjukkan kurang bayar, akan muncul pertanyaan lanjutan.

12. Wajib pajak yang lapor SPT tahunan pajak dengan menggunakan HP akan diarahkan ke halaman e-Billing. Setelah seluruh data yang diisikan sesuai, beri tanda centang pada kolom yang tersedia sebagai tanda persetujuan.

13. Wajib pajak yang lapor SPT tahunan pajak dengan menggunakan HP nantinya diminta memasukkan kode verifikasi yang dikirim ke email. Terakhir, klik 'Kirim SPT'.

14. Setelah proses mengisi e-filing selesai dilakukan, cek pesan masuk di email yang berisi bukti wajib pajak telah berhasil lapor SPT Tahunan.

Demikian cara mudah lapor SPT tahunan pajak dengan menggunakan HP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]



Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya