Ini Jenis Formulir SPT Pajak Tahunan Pribadi 1770 SS, 1770 S, dan 1770
Rabu, 8 Februari 2023 | 14:59 WIB
Oleh: Aditya Pratama / WBP
Jakarta, Beritasatu.com - Setiap wajib pajak (WP) harus lapor surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Berbagai kemudahan telah diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu secara online. Namun masih banyak wajib pajak bingung memilih formulir SPT pajak mana yang sesuai kriteria.
Surat Pemberitahuan atau disingkat SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga berdasarkan besaran dan sumber penghasilan serta status kepegawaian, yaitu Formulir SPT 1770 SS, Formulir 1770 S dan Formulir 1770.
Berikut ini pembahasan jenis formulir SPT tahunan pribadi.
1. Formulir SPT 1770 SS
Formulir 1770 SS digunakan untuk wajib pajak berstatus karyawan yang jumlah penghasilan bruto tahunannya maksimal Rp 60 juta. Formulir 1770 SS digunakan hanya untuk wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan minimal 1 tahun. Format pengisian formulir 1770 SS sangat sederhana karena hanya terdiri 1 lembar
2. Formulir SPT 1770 S
Formulir SPT 1770 S adalah formulir SPT Tahunan yang harus diisi oleh wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun. Formulir ini juga diperuntukkan bagi orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa atau apapun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya. Sehingga, bila penghasilan per bulan di atas Rp 5 juta, maka gunakan formulir 1770 S ini. Struktur formulir ini lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 S. Sebab ada beberapa lampiran yang harus diisi.
3. Formulir SPT 1770
Formulir SPT 1770 digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Jenis usaha yang menggunakan formulir ini misalnya pemilik usaha toko, penyewaan kendaraan, pemilik tempat kost. Atau tenaga ahli tertentu seperti dokter, pengacara atau pekerja seni.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar