Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Lakukan Penyelidikan Baru
Kamis, 2 Februari 2023 | 10:37 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / YUD

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan baru terkait kasus penipuan investasi dana nasabah koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
"Sudah mulai penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan akan melakukan penyidikan parsial terkait kasus penipuan investasi dana nasabah koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Penyidikan parsial itu berarti Polri akan membuka penyidikan baru dan kasusnya akan terpisah dari kasus yang telah dijatuhkan vonis.
"Saya sudah minta kepada Pak Jampidum (Fadil Zumhana) di depan rapat sepanjang Kejaksaan komit untuk satu tujuan memberi efek jera kepada yang lain, kami akan sidik Parsial," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Adapun sebelumnya Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan membuka kasus tersebut usai dua petinggi KSP Indosurya bebas. Kemudian Agus mengungkapkan, pernyataan Mahfu mengenai akan membuka kasus baru Indosurya itu merupakan keputusan yang tepat.
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa teknis penyidikan kasus baru itu akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Bapak Menkopolhukam kan sudah sampaikan negara enggak boleh kalah," ucapnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya. Majelis hakim menyatakan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.
Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Bareskrim, Featured, Pilihan, KSP Indosurya]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar