Kasus Lukas Enembe, KPK Telusuri Sewa Jet hingga Aset Mewah
Selasa, 28 Februari 2023 | 19:40 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FFS

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelusuri penyewaan jet pribadi hingga aset mewah terkait kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Penyewaan jet dan aset Lukas Enembe itu ditelusuri tim penyidik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Penyidik KPK memeriksa saksi pegawai Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Richard Berends dan Alexander KY Kapisa.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penyewaan layanan private jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023).
KPK juga memeriksa seorang wiraswasta Henny Wijaya. Dalam pemeriksaan terhadap Henny, tim penyidik KPK mendalami soal dugaan aliran uang ke Lukas Enembe. KPK juga mendalami aset Lukas Enembe saat memeriksa seorang wiraswasta bernama Marwan Suminta.
"saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dari tersangka LE," ungkap Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar