Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPK Pilihan

    KPK Banding Vonis 5 Tahun Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy - inews

    2 min read

     

    KPK Banding Vonis 5 Tahun Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

    KPK Banding Vonis 5 Tahun Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: ANTARA)

    JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis mantan Wali Kota AmbonRichard Louhenapessy. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Richard Louhenapessy.

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya hukum banding telah disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Penuntutan, Taufik Ibnugroho melalui panitera muda tipikor di Pengadilan Negeri Ambon.

    Menurut Ali, alasan KPK mengajukan banding karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan terhadap Richard Louhenapessy.

    "KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari tim jaksa," kata Ali di Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam.

    Vonis terhadap Richard Louhenapessy diputuskan dalam persidangan pada Kamis (9/2/2023). Dia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunang gerai minimarket di Ambon pada 2020.

    Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8,045 miliar. 

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu penjara 8 tahun 6 bulan.

    Editor : Reza Yunanto

    Follow Berita iNewsMaluku di Google News

    Bagikan Artikel:
    line sharing button

    [Category Opsiin,Media Informasi]
    Komentar
    Additional JS