KPK Terima 3.903 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2022 - Beritasatu

 

KPK Terima 3.903 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2022

Kamis, 9 Februari 2023 | 14:46 WIB
Oleh: Herman / DIN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com – Tren pelaporan gratifikasi sejak 2020 hingga 2022 menunjukkan tren peningkatan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, pada 2022 KPK menerima 3.903 laporan gratifikasi, meningkat dibandingkan tahun 2020 yang sebanyak 1.839 laporan maupun di 2021 yang sebanyak 2.127 laporan.

Advertisement

Sementara itu, ada sebanyak 518 kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah (KLPD) se-Indonesia yang telah melaporkan gratifikasi ke KPK, atau mencapai 66,93% dari target 70%.

“Kalau dilihat tingkat kepatuhannya, ini sudah mencapai 66,93% dalam perspektif institusional, tidak perspektif personal. Jadi dari sebanyak 774 KLPD, yang sudah mendaftarkan gratifikasinya 518 institusi,” jelas Nurul Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), jumlahnya terus meningkat. Pada 2022, dari 382.020 orang yang wajib lapor, sebanyak 375.760 orang atau 95,47% sudah melapor, meningkat dibandingkan 2021 yang sebesar 94,47%.

Advertisement

“Ini yang kami potret adalah yang patuh secara lengkap. Ada banyak yang melaporkan, kemudian tidak memberi kuasa kepada KPK untuk memeriksanya. Yang kami potret ini adalah yang sudah sempurna, melaporkan dan memberi kuasa kepada KPK untuk memeriksanya,” jelas Nurul.

Pencegahan korupsi pada badan usaha juga dilakukan untuk mewujudkan kemudahan berusaha tanpa suap, serta mendorong implementasi sistem manajemen anti penyuapan (SMAP). Kegiatan ini dilakukan melalui kolaborasi tiga pihak, yaitu KPK, KLPD, dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) atau asosiasi.

“Jadi harapannya tata kelola, bukan hanya dari publik yang anti korupsi, tetapi juga tata kelola badan usaha, utamanya yang akan mengakses kepada rekanan-rekanan atau penyedia barang dan jasa di pemerintah, harapannya juga sudah dipersyaratkan menggunakan sistem manajemen anti penyuapan,” kata Nurul.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags KPK, Gratifikasi, Featured, Pilihan]

Baca Juga

Komentar