KPK Ungkap Harta Rafael Pejabat Pajak Tidak Cocok dengan Profil Jabatannya - BeritaSatu
KPK Ungkap Harta Rafael Pejabat Pajak Tidak Cocok dengan Profil Jabatannya
Kamis, 23 Februari 2023 | 19:46 WIB
Oleh: Herman / FFS

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) menyebut harta kekayaan yang dimiliki pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo tidak sesuai dengan profilnya. Rafael berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021 tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar. Sementara Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy menganiaya David, anak dari GP Ansor Jonathan Latumahina.
"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Saat menghampiri dan menganiaya David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023), Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo membawa mobil Jeep Rubicon.
Namun, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan Rafael kepada KPK terakhir kali pada 17 Februari 2022, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon tersebut. Dalam LHKPN itu, Rafael mengaku memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta.
Selain dua unit mobil, Rafael dalam LHKPN itu juga mengeklaim memiliki 11 bidang tanah dengan luasan yang bervariasi yang tersebar di sejumlah kota, seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Secara total, nilai belasan tanah Rafael ditaksir mencapai Rp 51,9 miliar.
Secara total, harta Rafael yang tertera dalam LHKPN itu mencapai Rp 56.104.350.289.
Pahala menyampaikan, KPK dalam waktu dekat akan mengundang Rafael untuk meminta klarifikasi terkait harta kekayaan yang dimiliki. Apalagi ternyata ada sejumlah harta yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Kita belum melihat lebih detail, belum periksa apakah sebenarnya masih ada lagi aset yang lain. Kita mau cek, baik nama dia, nama anak, nama istri, atau mungkin juga diatasnamakan orang lain di kartu keluarga," kata Pahala.
Menurut Pahala, bisa saja harta yang dilaporkan tersebut merupakan harta warisan atau hibah. Karenanya, penting sekali untuk meminta klarifikasi dari Rafael.
"Target kita yang pertama, mencari tahu ada lagi enggak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) kalau melihat ada aset lain, kita ke bank kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi asuransi kalau dia punya polis miliaran yang tidak dilaporkan, kita ke Bursa Efek kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apa pun yang tidak dilapor. Yang kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Kalau warisan, kita agak tenang. Tetapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," kata Pahala.
Diketahui, David dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan Mario menganiaya David setelah mendapat aduan dari kekasihnya berinisial A yang juga merupakan mantan kekasih David, bahwa ia menerima perilaku tidak baik dari David.
Mengetahui hal tersebut, Mario melampiaskan amarahnya dengan menendang dan memukul David. Mario memukul korban berulang kali di beberapa bagian tubuhnya. Ia juga menendang perut serta kepala korban.
Peristiwa tersebut viral di media sosial lantaran Mario sering memamerkan gaya hidup mewah berupa motor dan mobil mewah di akun Tiktok pribadinya. Gaya hidup mewah tersebut dikecam warganet sebab Mario adalah anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.
Polisi saat ini telah menetapkan Mario sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]