Rubicon Anak Pejabat Pajak Jadi Barang Bukti, Berikut Harga dan Spesifikasinya - Beritasatu

 

Rubicon Anak Pejabat Pajak Jadi Barang Bukti, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Kamis, 23 Februari 2023 | 18:16 WIB
Oleh: Ferdiansyah Firdaus / KL

Apa spesifikasi dari mobil rubicon sehingga mobil tersebut dihargai sangat tinggi
Apa spesifikasi dari mobil rubicon sehingga mobil tersebut dihargai sangat tinggi (Foto: pexels)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, terhadap seorang remaja hingga koma menyita banyak perhatian. Banyak hal seputar kasus ini yang menarik perhatian, salah satunya mobil rubicon yang dikendarai Mario.

Advertisement

Mobil rubicon sendiri diketahui termasuk kedalam kategori mobil mewah. Maka dari itu, satu mobil jeep rubicon dibanderol dengan harga yang mahal. Apa spesifikasi dari mobil rubicon sehingga mobil tersebut dihargai sangat tinggi. Lalu berapa pajak per tahun untuk satu mobil rubicon? Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut.

Harga Mobil Rubicon

Mobil rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio adalah jeep dengan jenis wrangler rubicon. Mobil ini memang mobil kalangan menengah keatas. Mobil yang dikendarai Mario itu harga second-nya di kisaran Rp 800 hingga Rp 950 juta. Ada dua jenis mobil wrangler rubicon, yang dua pintu dan yang empat pintu. Varian baru rubicon dua dibanderol kisaran Rp 1,75 miliar, sedangkan harga varian baru yang empat pintu dapat dibeli dengan harga Rp 1,90 miliar. Ini harga yang terbilang fantastis untuk sebuah mobil offroad.

Advertisement

Spesifikasi Mobil Rubicon

Mobil berjenis jeep wrangler rubicon tipe SUV ini punya mesin yang bertenaga 3.600cc dan dilengkapi sistem penggerak all wheel drive (AWD) yang cocok untuk menempuh segala medan. Mobil ini dilengkapi mesin v6 4L Silinder DOHC yang dapat menghasilkan tenaga besar hingga 256 hp, dan menghasilkan torsi maksimum 360 N.m dengan bahan bakar Diesel.

Mobil rubicon juga dilengkapi dengan transmisi otomatis 4 percepatan yang membuatnya bisa melesat dengan top speed rata-rata 109 hingga 112 km/h. Melihat spesifikasinya, sebenarnya mobil ini memang diperuntukan untuk jalan dengan kontur permukaan yang tidak rata atau offroad. Mesinnya yang besar dan kuat juga memungkinkan rubicon untuk menjelajahi segala macam tempat.

Pajak Mobil Rubicon

Seperti mobil lain, tentu saja pemilik mobil rubicon wajib membayar pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor.

Untuk pajak mobil rubicon tahun 2023, pembelian pertama kali dikenakan biaya yang menjumlahkan dari BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya administrasi STNK, dan pengesahan serta penerbitan tanda nomor kendaraan.

BBN KB: 10% dari harga jual mobil (Rp 190 juta)

PKB: 2% dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB (Rp 38 juta)

SWDKLLJ: Rp 143.000

Administrasi TNKB: Rp 100.000

Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp 50.000 + 200.000

Dengan demikian, total pajak untuk pembelian pertama sebesar Rp 228,49 juta.

Sedangkan untuk pembayaran pajak berikutnya biaya yang diperlukan sebanyak:

SWDKLLJ: Rp 143.000

PKB: 2% dari nilai jual mobil

Biaya administrasi: Rp 50.000

Total pengeluaran biaya untuk pajak pertahun rubicon pada tahun 2023 senilai Rp 32,49 juta rupiah.

Itu jumlah yang sangat besar. Namun mengingat mobil jeep wrangler rubicon ini ditujukan untuk kelas menengah keatas, maka biaya pajak tersebut terbilang wajar.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar