Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured KPU Pemilu Pemilu 2024 Pilihan

    KPU Pastikan Warga Binaan di Lapas Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024 - Beritasatu

    2 min read

     

    KPU Pastikan Warga Binaan di Lapas Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

    Jumat, 3 Februari 2023 | 13:33 WIB
    Oleh: Ulfa Musriadi / CAH

    Betty Epsilon Idroos.
    Betty Epsilon Idroos. (Foto: Antara)

    Padang Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka pada pelaksanaan Pemilu 2024.

    Advertisement

    Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU telah menjalin nota kesepakatan dengan seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia.

    "Kami memastikan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBK) untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," ujar Betty Epsilon Idroos saat mengunjungi Lapas Kelas II A Muaro di Padang pada Kamis (2/2/2023).

    Betty menyampaikan, selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri atau hak politiknya tidak dicabut maka mereka memiliki hak untuk memilih.

    Advertisement

    "KPU dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih juga sehingga kami lakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data," ujarnya.

    Dijelaskanya, untuk warga binaan yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih dan jika alamat mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya, dan penyediaan TPS, dengan adanya koordinasi antara KPU dengan pihak lapas dan rutan.

    "Maka dari itu KPU sediakan TPS khusus. Bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari Kalapas dan Karutan untuk menyiapkan datanya by name by address. Jadi sepanjang datanya lengkap kami akan cocokkan menjadi data pemilih," sebutnya.

    Menurut Betty, TPS khusus ini berbasis KTP ini, WBK dari Lapas Padang yang bukan dari Sumbar hanya mendapatkan 1 surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian jika warga Sumbar akan mendapatkan dua pemilihan yaitu presiden dan DPD RI.

    "Tapi jika satu dapil DPR RI Sumbar, contohnya Padang sama atau tidak dapilnya DPR RI kita kasih surat pemilihan DPR RI, namun jika tidak sama dapil DPR RI tidak kita berikan. Begitu juga dengan DPRD Provinsi dan kabupaten kota," ucapnya.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com



    [Category Opsiin,Media Informasi]

    [Tags KPU,Pemilu,Pemilu 2024, Featured, Pilihan]


    Komentar
    Additional JS