Kuasa Hukum Ricky Rizal: JPU Harus Cabut Tudingan Saya 1 Tim dengan Pengacara Sambo - BeritaSatu

 

Kuasa Hukum Ricky Rizal: JPU Harus Cabut Tudingan Saya 1 Tim dengan Pengacara Sambo

Selasa, 31 Januari 2023 | 22:07 WIB
Oleh: Cindy Layan / BW

Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar di Bareskrim Polri.
Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar di Bareskrim Polri. (Foto: Beritasatu.com/ Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar meminta jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J mencabut tudingan bahwa dia satu tim dengan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis dkk.

Advertisement

Erman Umar mengaku kecewa dengan tersebut, terlebih JPU memasukkannya ke halaman 11 replik yang dibacakan dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

"Penasihat hukum Ricky Rizal berarti kita kan, sementara Sambo siapa? Arman Hanis kan dan penasihat hukum Kuat Ma'ruf adalah penasehat hukum yang sama. Apakah kita sama? Justru selama ini dia punya Rizky awalnya memang pengacara yang disiapkan Sambo tetapi kan sudah dicabut diganti saya. Di mana letak samanya? Ini harus diingat apalagi ada kalimat adalah penasihat hukum yang sama dan mempunyai satu pemikiran yang sama sehingga tidak dapat diakui kebenarannya," ucap Erman Umar kepada awak media seusai sidang pembacaan duplik terdakwa Ricky Rizal, Selasa (31/1/2023).

Menurut Erman, pernyataan JPU sama sekali tidak mendasar karena tidak ada bukti yang ditampilkan. Dia juga mempertegas bahwa pihaknya sama sekali bukan satu tim dengan penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Advertisement

"Ini merugikan dan mencemarkan. Kami merasa dicemarkan karena kan tidak benar, kan bisa tidak dia membuktikan kita satu tim?" ujar Erman.

Atas hal tersebut, Erman memberi waktu JPU selama 3x24 jam untuk mencabut tudingan itu dan memperbaiki repliknya. Jika tidak, Erman memastikan akan melaporkan tim JPU dalam kasus ini ke polisi dengan tudingan fitnah.

"Kita membuat surat keberatan kepada JPU kasus Sambo yang intinya menyatakan kita minta supaya itu diperbaiki, replik yang menyangkut nama kita, tim kita satu tim, kita minta diperbaiki 3X24 jam," paparnya.

Sebagai tim kuasa hukum terdakwa, Erman menyatakan akan melakukan langkah-langkah hukum seumpama ultimatum yang dilemparkan kepada JPU tidak diindahkah. Dia menyebut hal tersebut merusak dan mengganggu integritas pihaknya sebagai tim kuasa hukum terdakwa.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya