Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Kuasa Hukum Yakin Kuat Ma'ruf Akan Divonis Bebas - BeritaSatu

 

Kuasa Hukum Yakin Kuat Ma'ruf Akan Divonis Bebas

Selasa, 31 Januari 2023 | 13:06 WIB
Oleh: Agnes Tahir Purba / FFS

Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, yakin kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim atas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keyakinan ini disampaikan Irwan usai sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023). Sidang hari ini mengagendakan pembacaaan duplik atau jawaban terdakwa atas replik jaksa penuntut umum.

Advertisement

Irwann menyatakan, dalil replik yang disampaikan jaksa dalam persidangan sebelumnya hanya berdasarkan asumsi, tidak berdasar, dan imajinatif.

Dalam dupliknya, Kuat Ma'ruf dan tim kuasa hukumnya memaparkan 14 poin tanggapan atas replik jaksa. Salah satunya, tim kuasa hukum menegaskan Kuat Ma'ruf tidak mengetahui peristiwa pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Irwan, kliennya tidak memiliki pemufakatan dengan terdakwa lain yang merupakan unsur penting dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Advertisement

"Dia hanya memanggil saja. Saya kira sangat sumir kalau hanya memanggil, kemudian menutup pintu, dan sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran serta sehingga ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara apalagi dihukum," ucap Irwan.

Irwan Irawan berharap putusan majelis hakim terhadap Kuat yang akan dibacakan pada 14 Februari 2023 dapat memberikan keadilan bagi kliennya, keluarga korban Brigadir J, dan masyarakat Indonesia yang telah mengikuti kasus ini sejak awal.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: BeritaSatu.com 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek