Menanti Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Hari Valentine, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU? - BeritaSatu

 

Menanti Vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Hari Valentine, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU?

Selasa, 14 Februari 2023 | 07:33 WIB
Oleh: Whisnu Bagus Prasetyo / WBP

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023. 
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.  (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Setelah memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing pidana mati dan penjara seumur hidup pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin (13/2/2023), dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf akan divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (14/2/2023), bertepatan dengan momen Hari Valentine.

Advertisement

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bisa terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Keduanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 8 tahun kurungan penjara.

Melihat vonis yang diberikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin lebih tinggi dari tuntutan JPU, bukan tidak mungkin vonis hakim hari ini pada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga bisa lebih tinggi. Namun bisa juga sama atau lebih rendah.

Kuat Ma'ruf adalah warga sipil yang menjadi sopir pribadi Ferdy Sambo. Sementara Ricky Rizal merupakan seorang polisi sekaligus ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Advertisement

Jaksa menilai Kuat Ma'ruf dianggap terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Kuat Ma'ruf selama persidangan dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut. Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. “Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat,” kata JPU.

Sementara Ricky Rizal juga dianggap terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.

JPU menjelaskan hal yang memberatkan Ricky Rizal bahwa terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan membuat duka bagi keluarga korban.

Selain itu, Ricky juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatanya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan adalah Ricky Rizal berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Ricky Rizal berharap dibebaskan dari hukuman. "Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG:  


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya