LPSK Pastikan Terus Kawal Bharada E sebagai Justice Collaborator hingga Kondisi Aman

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim sudah memberi vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E.
Selama proses awal persidangan hingga vonis, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Bharada E. Perlindungan terus diberikan sampai situasi dipastikan aman.
"Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu (15/2/2023).
Susilaningtyas menyebut Bharada E sebagai contoh justice collaborator karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.
"Kami mengharapkan orang yang hendak menjadi justice collaborator pasti melihat kasus ini. Jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup," kata Susilaningtyas.
Menurut Susilaningtyas, dulunya kasus besar dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan hingga dipersulit dengan adanya tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.
Saat ini kondisi Bharada E jauh lebih sehat dan bersemangat lantaran ada banyak dukungan dari berbagai pihak sehingga bisa melangkah lebih jauh untuk masa depannya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar