Propam Polri Jadwalkan Sidang Etik Bharada E, Status Anggota Polisi Segera Diputuskan
JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri sudah menjadwalkan menggelar sidang kode etik untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Nantinya status keanggotan sebagai anggota kepolisian akan diputuskan.
Sidang etik itu digelar setelah Bharada E dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Meski begitu, Dedi belum bisa memastikan kapan sidang etik dilaksanakan. Pasalnya, masih menunggu kepastian dari Divisi Propam yang menjadi leading sector dalam proses sidang kode etik.
"Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada. Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar