LQ Indonesia Law Firm Bantah Laporan KSP Indosurya Dicabut - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

LQ Indonesia Law Firm Bantah Laporan KSP Indosurya Dicabut - Beritasatu

Share This

 

LQ Indonesia Law Firm Bantah Laporan KSP Indosurya Dicabut

Kamis, 23 Februari 2023 | 13:43 WIB
Oleh: Faisal Maliki Baskoro / FMB

Korban kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi unjuk rasa di depan Museum Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2022.
Korban kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melakukan aksi unjuk rasa di depan Museum Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2022. (Foto: Beritasatu Photo/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - LQ Indonesia Law Firm membantah laporan polisi terhadap KSP Indosurya terkait kasus penipuan senilai triliunan rupiah telah dicabut. Sebelumnya diberitakan salah satu korban KSP Indosurya bernama Hendra Kargito telah mencabut laporan ke polisi.

Advertisement

"Hendra Kusuma Kargito tidak mempunyai hak untuk mencabut laporan yang tidak diadukannya, kapasitasnya hanyalah sebagai saksi dalam laporan polisi sehingga tidak mungkin bisa mencabut laporan polisi," demikian disampaikan firma hukum LQ Indonesia dalam keterangannya, tertanggal 21 Februari 2023.

Sebelumnya, salah satu anggota KSP Indosurya, Hendra Kargito mengaku mencabut laporan di polisi karena penahanan yang menjerat Ketua KSP Indosurya Henry Surya justru membuat pembayaran cicilan menjadi terganggu.

"Sepertinya Hendra Kargito ada deal tersendiri dengan Henry Surya. Hendra Kargito hanyalah salah satu korban dari total 185 korban yang ada dalam LP 0204 di Bareskrim terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana Henry Surya sudah menjadi tersangka kembali," kata Bambang Hartono, Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm.

Advertisement

Bambang mengatakan pelapor adalah Ketua LQ Indonesia, advokat Alvin Lim, sehingga yang bisa mencabut laporan tersebut adalah dia.

"Saya ingatkan LP 0204 adalah pidana umum, jadi siapapun boleh melapor, bukan hanya korban. Saksi tidak berwenang atas laporan polisi. Jika saksi korban sudah dibayar, bisa mengundurkan diri sebagai salah satu saksi korban, namun LP (laporan polisi) tetap berjalan," kata Bambang, yang juga menegaskan pembayaran ganti rugi bukan menghapus pidana.

Bambang juga mengaku LQ Indonesia pernah ditawari Rp 8 miliar untuk mencabut laporan kasus Indosurya, tetapi ditolak mentah-mentah oleh Ketua LQ, Alvin Lim.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya pada 24 Januari 2023 lalu. Majelis hakim menyatakan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, menurut majelis hakim, tindakan tersebut bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.

Menurut Kejaksaan Agung, kasus Indosurya merugikan 23.000 anggota KSP Indosurya hingga mencapai total Rp 106 triliun, dan terdapat dugaan pencucian uang.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages