Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Arif Rachman Featured Pilihan

    Breaking News, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice - inews

    2 min read

      

    Breaking News, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice

    Achmad Al Fiqri
    Breaking News, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice
    Arif Rachman Arifin divonis tahun penjara kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel hari ini, Kamis (23/2/2023). (Foto: Istimewa)

    JAKARTA, iNews.id - Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023) dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara," kata hakim, Kamis (23/2/2023).

    Selain itu Arif juga dideda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Arif terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.

    "Terbukti secara sah bersalah merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.

    Mantan Wakaden B Paminal Divisi Propam Mabes Polri itu disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Editor : Rizal Bomantama

    Follow Berita iNews di Google News

    [Category Opsiin, Media Informasi]


    Komentar
    Additional JS