Breaking News, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice - inews

  

Breaking News, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice

Achmad Al Fiqri
Breaking News, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice
Arif Rachman Arifin divonis tahun penjara kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel hari ini, Kamis (23/2/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (23/2/2023) dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan 1 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 10 bulan penjara," kata hakim, Kamis (23/2/2023).

Selain itu Arif juga dideda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Arif terbukti secara sah bersalah dalam kasus ini.

"Terbukti secara sah bersalah merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama," kata hakim.

Mantan Wakaden B Paminal Divisi Propam Mabes Polri itu disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

[Category Opsiin, Media Informasi]


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya