Data LHKPN: 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan - CNN Indonesia

 

Data LHKPN: 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan

CNN Indonesia
6-7 minutes
Kamis, 23 Feb 2023 09:56 WIB

Gaya hidup mewah pejabat pajak di bawah Kemenkeu menjadi sorotan usai kasus penganiayaan pengurus GP Ansor.

Ilustrasi pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta kekayaan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diketahui dari laman elhkpn.kpk.go.id. Situs ini menyajikan peta kepatuhan suatu instansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaya hidup mewah para pejabat Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Pelaku bernama Mario Dandy Satrio. Dia merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Dari kasus itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan.

Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56 miliar. Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.

Dikutip dari laman LHKPN KPK, harta Rp56.104.350.289 milik Rafael terdiri dari Rp51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Sleman, DIY dan Manado.

Tanah dan bangunan yang memiliki nilai paling besar berada di Jakarta Barat seluas 766 meter persegi, dengan luas bangunan 599 meter persegi. Nilai harta ini sebesar Rp21,91 miliar. Kemudian diikuti dengan tanah seluas 324 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp13,55 miliar.

Dari 11 daftar tanah dan bangunan yang didaftarkan, empat di antaranya hanya berbentuk tanah. Sementara sisanya terdapat bangunan di atas tanah tersebut.

Alat transportasi yang didaftarkan Rafael dalam LHKPN hanya Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang keluaran 2018 senilai Rp300 juta.

Rafael juga memiliki harta bergerak lain sebanyak Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, serta harta lainnya Rp419 juta.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran kementeriannya. Sebab, hal itu menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas dan menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran kementerian.

Kecaman atas gaya hidup mewah keluarga pejabat pajak turut disuarakan oleh pihak eksternal.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan jika ada keluarga pejabat, terutama di lingkungan DJP Kemenkeu, doyan pamer harta. Gaya hidup mewah itu bisa memunculkan kecurigaan publik sehingga ogah bayar pajak.

"Kalau ada pejabat atau keluarganya yang pamer harta di tengah kondisi masyarakat yang terjepit ekonomi, nanti ada masalah trust issue dengan pembayaran pajak," kata Bhima.

Pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyatakan pamer harta oleh pejabat dan keluarganya jauh dari semangat integritas yang selama ini digaungkan pemerintah. Apalagi, yang dipamerkan adalah harta yang tak dilaporkan dalam LHKPN.

"Gaya hidup bermewah-mewahan itu kan embrionya korupsi. Benih perilaku korup dipupuk dari pola semacam itu," ucap Castro, sapaan akrabnya.

Pemerintah menerbitkan aturan baru soal hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam aturan baru tersebut, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Kemudian, bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat.

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Masalah harta kekayaan pejabat di Indonesia juga disentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.

(ryn/DAL)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kronologi Anak Pejabat Pajak Aniaya Anak di Bawah Umur


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar