Pilihan

Menaker Minta Malaysia Hukum Majikan yang Pekerjakan PMI Nonprosedural - Beritasatu

 

Menaker Minta Malaysia Hukum Majikan yang Pekerjakan PMI Nonprosedural

Selasa, 21 Februari 2023 | 12:43 WIB
Oleh: Arnoldus Kristianus / FMB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Foto: Ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah Indonesia dan Malaysia harus segera membenahi permasalahan di bidang ketenagakerjaan. Beberapa hal yang harus ditangani adalah perlindungan PMI sektor domestik, mengingat kebanyakan PMI yang bekerja di Malaysia adalah PMI sektor domestik.

Advertisement

Hal ini merupakan salah satu pembahasan dalam Kunjungan Kehormatan Menteri Sumber Manusia Malaysia, V. Sivakumar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/02/2023). Terkait perlindungan ini, Ida Fauziyah berharap Pemerintah Malaysia berlaku adil dalam penegakan hukum terhadap praktik penempatan PMI secara nonprosedural. Menurut Ida, penegakan hukum di Malaysia tidak boleh hanya diberikan kepada PMI yang bekerja secara nonprosedural, namun juga harus diberikan kepada majikan yang telah mempekerjakan mereka secara nonprosedural.

“Pemerintah Indonesia berharap agar Pemerintah Malaysia menerapkan perlakuan yang adil bagi PMI dan majikan yang melanggar hukum, dengan memberikan hukuman kepada PMI dan juga majikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Ida dalam siaran pers yang diterima pada Selasa (21/02/2023).

Selain keadilan hukum, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kebijakan baru Pemerintah Malaysia yakni Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0). Ida mengatakan, pada hakikatnya Pemerintah Indonesia mendukung program RTK 2.0 sebagai upaya mengurangi pekerja non prosedural di Malaysia. Namun begitu, RTK 2.0 dapat menjadi pull factor masuknya pekerja asing secara ilegal, apabila rekalibrasi tenaga kerja juga boleh diikuti oleh pekerja yang masuk ke Malaysia sebagai pelancong dan masuk secara ilegal.

Advertisement

RTK 2.0 juga bertentangan dengan MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di mana penempatan PMI harus berdasarkan One Channel System.

“Besar harapan kami isu-isu tersebut menjadi perhatian Pemerintah Malaysia agar dapat diselesaikan. Karena isu-isu tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kedua negara dalam mengimplementasikan MoU yang telah ditandatangani,” pungkas Ida.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek