Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Pakar Sebut Permaafan dari Keluarga Brigadir J Pengaruhi Vonis Ringan Eliezer - inews

 

Pakar Sebut Permaafan dari Keluarga Brigadir J Pengaruhi Vonis Ringan Eliezer

Selasa, 21 Februari 2023 | 11:41 WIB
Oleh: Yustinus Paat / DIN

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Pidana Hery Firmansyah menilai permaafan dari keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam kasus pembunuhan berencana, memiliki pengaruh besar atas vonis ringan Bharada E alias Richard Eliezer. Menurut Hery, permaafan keluarga Brigadir J menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim sehingga memutuskan vonis Eliezer 1,6 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Advertisement

"Ketika bicara Eliezer, misalnya, sudah ada permaafan dari keluarga korban, itu saya rasa adalah puncak dari putusan, yang menjelaskan kalaupun diputus lebih rendah (hukuman Eliezer), itu alasannya karena permaafan tadi," ujar Hery di acara Obrolan Malam Fristian bertajuk 'Sambo Cs Bandung, Jaksa Tak Bergeming' di BTV, Senin (20/2/2023).

Hery mengatakan, alasan lain seperti justice collaborator atau JC masih menjadi polemik sebagai dasar yang membuat hukuman Eliezer lebih rendah dari tuntutan jaksa. Pasalnya, JC sangat menguntungkan Eliezer dalam kasus tersebut.

"Tetapi ketika pihak yang netral, yang merasa dirinya sebagai korban, kemudian sudah memaafkan, nah ini poin yang agak susah dibantah oleh pihak yang berperkara di pengadilan pada saat itu," tandas Hery.

Advertisement

"Karena anggapan, seharusnya yang marah adalah keluarga korban yang masih hidup, kok malah ini memaafkan," ungkap dia menambahkan.

Lebih lanjut, Hery mengatakan, hakim telah bekerja proporsional dalam sidang kasus Sambo. Hakim, kata dia, sudah memberikan ruang yang sama kepada para pihak dalam pembuktian sehingga semua keterangan saksi dan ahli didengarkan.

"Bahkan ada tambahan bonus kalau kita ingatkan kembali, ada yang namanya kemarin pemeriksaan tempat yang dilakukan hakim, untuk melihat faktanya, locus delicti-nya seperti apa sih, datang ke TKP untuk mendengarkan bagian dari keterangan untuk menjelaskan (yang) tidak mendengar, tidak melihat, tidak tahu dan sebagainya terkait penembakan pada waktu itu," jelas Hery.

Menurut Hery, dengan mendatangi TKP, hakim bisa menggali kebenaran materiil secara baik.

"Saya kira itu poin menarik dari hakim dalam kemudian untuk memastikan jalan tengah antara pendapat yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum dan oleh JPU, saya kira di situ dapat digali kebenaran materiil secara baik," pungkas Hery.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek