Pilihan

Menantu di Mesuji Bunuh Mertua karena Tak Terima Dimarahi - inews

 

Menantu di Mesuji Bunuh Mertua karena Tak Terima Dimarahi

Ira Widyanti
Menantu di Mesuji Bunuh Mertua karena Tak Terima Dimarahi
Rusdi Dewa Ahmad (32) menantu yang membunuh mertuanya di Mesuji saat ditangkap polisi. (Foto : Dokumentasi Satreskrim Polre Mesuji)

MESUJI, iNews.id -  Seorang menantu di Mesuji, Lampung, tega membunuh mertuanya. Penyebabnya sepele, pelaku bernama Rusdi Dewa Ahmad (32) ini tak terima dimarahi.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Terang Agung, Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulangbawang

“Peristiwa tersebut berawal saat korban bernama Singe Dalom (60) dan pelaku terlibat cekcok saat tengah menunggu pembeli sawit,” kata  Fajrian, Minggu (26/2/2023).

Dia menambahkan, peristiwa ini terjadi Sabtu (25/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.  Saat itu, keduanya sama-sama menunggu pembeli sawit. Namun, yang ditunggu tak kunjung datang.

"Karena pembelinya lama datang, keduanya cekcok. Pembeli ini rekan korban," kata dia.

Fajrian menuturkan, pelaku yang merasa kesal karena terlalu lama menunggu kemudian berulang kali bertanya kepada korban soal kapan pembeli datang.

"Mertuanya ini kesal karena pelaku yang juga menantunya ini bolak-balik bertanya, akhirnya dia (korban) memarahi pelaku," kata Fajrian.

Kasat melanjutkan, tak terima dimarahi, pelaku kemudian mengambil Tojok (alat tusuk mengambil sawit) dan langsung diarahkan ke bagian ketiak sebelah kiri korban hingga mengalami luka di bagian dada.

Korban yang terluka parah segera dibawa ke rumah sakit. Naasnya, nyawa korban tak tertolong sebelum sempat mendapatkan perawatan.

Fajrian mengungkapkan, mendapat informasi peristiwa penganiayaan tersebut, tim Tekab 308 Polres Mesuji langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sekitar dua jam paska kejadian. 

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Follow Berita iNewsLampung di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek