Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI
Senin, 6 Februari 2023 | 18:52 WIB
Oleh: Chairul Fikri/ Bella Evangelista / FFS

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio BW. Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasya.
"Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menunjukkan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang menjadi korban kecelakaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut.
Untuk itu, Trunoyudo atas nama Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Hasya dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," lanjutnya.
Selain mencabut status tersangka Hasya, Polda Metro Jaya juga akan merehabilitasi nama baik Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami secara internal juga sudah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan. Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif dan humanis," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Mahasiswa UI, Featured, Pilihan, Polda Metro Jaya]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar