Polisi Bekuk Pria yang Bakar Mantan Kekasih di Banjarmasin - Beritasatu

 

Polisi Bekuk Pria yang Bakar Mantan Kekasih di Banjarmasin

Jumat, 10 Februari 2023 | 18:10 WIB
Oleh: Hamberani / FFS

Polisi menangkap UN, pria di Banjarmasin yang diduga membakar mantan kekasihnya NN. 
Polisi menangkap UN, pria di Banjarmasin yang diduga membakar mantan kekasihnya NN.  (Foto: Beritasatu.com/ Hamberani)

Banjarmasin, Beritasatu.com – Setelah buron selama 18 hari, pelaku pembakaran wanita di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan akhirnya ditangkap polisi.

Advertisement

Pelaku pembakaran berinisial UN diringkus polisi saat nongkrong di salah satu warung, di Jalan Gubernur Subarjo, Basirih, Banjarmasin Selatan, Jumat (10/2/2023) siang. Pria berusia 37 tahun itu terpaksa dilumpuhkan petugas dengan ditembak karena berupaya melawan saat ditangkap.

UN buron sejak 23 Januari 2023 lalu, karena membakar wanita berinisial NN yang merupakan mantan kekasihnya. Akibatnya, wanita berusia 27 tahun itu menderita luka bakar serius di bagian wajah, leher, dan tangan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (22/1/2023) dini hari di depan salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, Banjarmasin Timur.

Advertisement

Saat itu UN mencegat NN yang hendak masuk ke mobil. Setelah itu, UN mencekik leher. Tak hanya itu, pelaku menyiram wajah mantan kekasihnya itu dengan bahan bakar minyak (BBM) dan menyulutnya dengan api.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menjelaskan, pelaku membakar korban karena dendam. Hal ini lantaran korban diduga memberikan obat penenang kepada pelaku. Akibatnya, pelaku terjatuh saat mengendarai motor bersama anaknya yang berusia lima tahun. Anak UN tewas dalam kecelakaan tersebut.

“Motif pelaku membakar korban karena dendam, sebelumnya si korban memberikan obat penenang kepada pelaku, lalu si pelaku naik motor bersama anaknya, akibat obat tersebut si pelaku hilang kesadaran, sehingga motornya terjatuh dan anaknya meninggal dunia,” papar Thomas, Jumat (10/2/2023).

Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informas]



Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya