Polisi Periksa CCTV Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak - Beritasatu

 

Polisi Periksa CCTV Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Pajak

Kamis, 23 Februari 2023 | 15:29 WIB
Oleh: Roy Adriansyah / BW

Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis 23 Februari 2023. (Foto: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Jakarta, Beritasatu.com – Polisi memeriksa CCTV kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo.

Advertisement

Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa kamera pengawas (CCTV) kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

"Dari Senin hingga hari ini kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan detail hingga mencari bukti dari rekaman CCTV," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Henrikus Yossi menjelaskan, olah TKP tersebut sekaligus mencari rekaman CCTV yang langsung menyorot peristiwa pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.

Advertisement

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di TKP, mulai dari sebelum, saat, maupun seusai kejadian tersebut.

Dia menambahkan, pihaknya sedang melengkapi identitas tersangka dan menyatakan orang tua pelaku memang bekerja sebagai pejabat pajak.

"Ada beberapa titik kamera CCTV yang kami duga bisa memperlihatkan rekaman kejadian. Tim kami sedang melakukan pengolahan dan pengambilan," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Henrikus menambahkan, saksi A pada saat itu turut hadir dalam kejadian di TKP bersama tersangka Mario Dandy Satriyo dan temannya berinisial S.

Saksi A dan teman Mario Dandy Satriyo berinisial S juga diperiksa pada Kamis ini di Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pemeriksaan mereka dilakukan satu per satu dan tidak bersamaan lantaran pihak kepolisian ingin menyesuaikan keterangan dari setiap saksi.

"Kalau yang saat ini sudah dimintai keterangan itu S, nah si AG siang ini kita mintai keterangan," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dibawa tersangka Mario Dandy Satriyo (20), pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial David (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya