Polri: Anton Gobay 3 Kali Coba Selundupkan Senjata, Semua Gagal
Warga Negara Indonesia (WNI) asal Papua bernama Anton Gobay ditangkap Kepolisian Filipina karena diduga terlibat dalam jual beli senjata ilegal. (Arsip Hubinter Polri)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri menyebut Anton Gobay, WNI asal Papua yang ditangkap terkait kepemilikan senjata api ilegal di Filipina, telah tiga kali mencoba menyelundupkan senjata api.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengklaim seluruh upaya Anton Gobay untuk menyelundupkan senjata tidak ada yang berhasil.
"Belum, dia tiga kali upaya ya, semuanya gaga," kata Krishna di Mabes Polri, Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah kepolisian di beberapa negara guna memperketat pencegahan penyelundupan senjata.
Ia menyebut beberapa kali Mabes Polri juga turut melakukan penangkapan bersama otoritas lokal terhadap pelaku yang mencoba menyelundupkan senjata
"Kami sudah beberapa kali melakukan upaya-upaya dengan kepolisian negara lain dengan upaya mencegah penyelundupan senjata dari luar ke Indonesia untuk hal-hal yang membahayakan terutama dilakukan oleh kelompok-kelompok kriminal," jelasnya.
Mabes Polri sebelumnya menyebut Anton mengaku tergiur untuk menjual senjata api ilegal di Papua karena dinilai sangat menjanjikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Anton bakal melepas belasan senjata api dengan berbagai jenis itu kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang berani membayar mahal.
"Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua," tuturnya.
"AG menyampaikan apabila senjata api tersebut berhasil lolos masuk ke Papua, maka akan menjual kepada siapapun yang sanggup membeli dengan harga tertinggi," sambungnya.
Anton ditangkap di Provinsi Sarangani, pada Sabtu (7/1) kemarin. Anton ditangkap bersama dua warga Filipina bernama Michael Tino dan Jimmy Desales. Ia ditangkap lantaran tidak dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan senjata api kepada otoritas setempat.
Dalam penangkapan itu Polisi Filipina turut menyita barang bukti berupa senjata laras panjang, diantaranya; 10 unit Colt AR-15, sebuah Para Riffle 9mm, 20 buah magasine, dan sepuluh buah senjata yang belum dirakit.
(tfq/ain)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar