PORTAL Datangi Gubernur, Desak Moratorium Tambang Galian C – Radar Bromo
TOLAK EKSPLORASI: Lujeng menunjukkan peta rencana penambangan galian C di wilayah Wonosunyo, Gempol. (Foto: Iwan Andrik/Jawa Pos Radar Bromo)
BANGIL, Radar Bromo – LSM Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (PORTAL) tidak puas dengan jawaban Bupati Irsyad Yusuf. Karena bupati tidak punya kewenangan, mereka pun mendatangi kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan, Surabaya. Minta moratorium izin tambang galian C.
”Kami sudah mendatangi kantor Gubernur Jatim. Tujuan kami, mendorong moratorium izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan,” kata Koordinator PORTAL Lujeng Sudarto.
Moratorium, lanjut dia, sangat dibutuhkan untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah. Ini demi kelestarian lingkungan hidup. Apalagi, tidak jarang, tambang galian C berada di kawasan resapan air. Di antaranya, wilayah Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Menurut Lujeng, daerah tersebut merupakan daerah resapan air. Pemkab Pasuruan sudah menolak pengajuan UKL atapun UPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan). Pengajuan izin tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang tata ruang.
”Tapi, pemprov telah mengeluarkan surat persetujuan lingkungan. Inilah yang kami minta dibatalkan,” tegasnya.
PORTAL mendesak pemerintah agar melakukan moratorium izin pertambangan. Moratorium ini penting agar lingkungan tetap terjaga. Dia juga mengingatkan Pemkab Pasuruan untuk tidak tebang pilih. Pengajuan izin pertambangan yang tidak sesuai dengan tata ruang tidak boleh dikeluarkan.
”Kami berharap pemprov menunda mengeluarkan perizinan pertambangan,” tandas Lujeng. (one/far)
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Featured, Pilihan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar