RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Nasir Djamil: Takut Senjata Makan Tuan
Selasa, 28 Februari 2023 | 19:26 WIB
Oleh: Yustinus Paat / FER

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengungkap alasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini belum juga disahkan.
Salah satu penyebab utama, kata Nasir adalah kekhawatiran sejumlah pihak, RUU Perampasan Aset ini bisa menjadi senjata makan tuan karena yang memiliki kuasa di republik ini, merupakan mereka yang memiliki banyak aset.
"Memang ada kekhawatiran seperti senjata makan tuan atau kemana undang-undang ini mau diarahkan. Sebab yang punya aset adalah orang yang punya kuasa," ujar Nasir dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk 'Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana' di Media Center DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Nasir mengatakan, para anggota DPR juga memiliki kuasa dan aset yang banyak. Kuasa yang dimiliki DPR, antara lain kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan.
"Sementara di seberang sana (pemerintah), ada kuasa untuk menggerakkan sumber daya manusia dan kemudian mengeksekusi anggaran-anggaran yang disepakati dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja negara, kalau itu dalam skala nasional," ungkap Nasir.
Meskipun demikian, kata Nasir, RUU Perampasan Aset ini tetap dibahas, walaupun perjalanannya dinilai sangat lamban seperti siput.
"Seingat saya pada tahun 2022 yang lalu, tepatnya di bulan sembilan, kita juga bicara soal ini, memang hari ini perjalanannya seperti siput. Jadi perjalanannya seperti siput, mungkin juga pakai falsafah alon-alon asal kelakon, biar lambat asal selamat," pungkas Nasir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak merugikan siapapun kecuali para koruptor serta bisa menguntungkan negara. Untuk itu, pemerintah mendorong agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan.
“Tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara, itu saja,” ungkap Mahfud dalam keterangan pers melalui video, Jumat (16/9/2022).
Mahfud menegaskan pemerintah berkomitmen untuk mendukung RUU Perampasan Aset. Dia menerangkan, pemerintah bersungguh-sungguh mendukung RUU Perampasan Aset agar disahkan secepatnya.
Dia mengungkapkan, saat ini RUU Perampasan Aset sudah berada di DPR. Dia menyampaikan, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta jajaran pemerintah terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset mengingat aturan tersebut dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Dia menegaskan, RUU Perampasan Aset tidak merugikan masyarakat.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar