Shane Ungkap AG Pacar Mario Dandy Turut Rekam Penganiayaan David - Beritasatu

 

Shane Ungkap AG Pacar Mario Dandy Turut Rekam Penganiayaan David

Selasa, 28 Februari 2023 | 17:58 WIB
Oleh: Roy Adriansyah / FFS

Shane Lukas atau S, kawan Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Ozora di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.
Shane Lukas atau S, kawan Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan David Ozora di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. (Foto: Beritasatu.com/ Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Shane Lukas melalui kuasa hukumnya, Happy SP Sihombing mengungkapkan, ada pihak lain yang turut merekam saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Latumahina atau David Ozora. Pihak lain yang turut merekam penganiayaan itu adalah AG, pacar Mario Dandy.

Advertisement

"Jadi disampaikan ada orang lain yang merekam video. Pengakuan dia si AG ikut merekam video," kata Happy di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Diketahui, Shane telah ditetapkan sebagai tersangka karena merekam dan membiarkan terjadinya penganiayaan David. Happy menyatakan, Shane merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan handphone-nya sendiri, demikian juga dengan AG yang merekam menggunakan HP-nya sendiri.

Happy mengatakan, Shane merekam penganiayaan tersebut atas perintah Mario Dandy. Shane sudah mengenal Mario Dandy selama sekitar satu tahun. Shane tidak mampu menolak saat Mario memintanya merekam.

Advertisement

"Menurut kami dia (David) orang baik, dia penurut karena jadi dia, ini yang akan kami telusuri. Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe. Kira-kira itu dulu," katanya.

Shane mengaku tak mengetahui tujuan Mario memintanya merekam aksi penganiayaan tersebut. Dikatakan Happy, Mario sempat menyatakan akan bertanggung jawab.

"Enggak dibilang tujuannya apa. Pokoknya dia bilang gini, 'Kamu rekam saja apa yang saya minta. Kamu tidak akan ikut bertanggungjawab. Pokoknya kamu rekam saja'," tutur Happy.

Happy menyatakan, pihaknya telah menyampaikan mengenai pihak lain yang turut merekam penganiayaan itu dalam BAP tambahan.

Diketahui, dalam kasus penganiayaan David, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka. Kedua tersangka telah ditahan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar