Kuasa Hukum Shane Sebut Kliennya Loyal dan Ketergantungan dengan Mario Dandy - Beritasatu

 

Kuasa Hukum Shane Sebut Kliennya Loyal dan Ketergantungan dengan Mario Dandy

Selasa, 28 Februari 2023 | 14:54 WIB
Oleh: Roy Adriansyah / RZL

Penampilan Shane (19) tersangka penganiayaan David Ozora yang merupakan teman anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), Jumat, 24 Februari 2023.
Penampilan Shane (19) tersangka penganiayaan David Ozora yang merupakan teman anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), Jumat, 24 Februari 2023. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Setelah kemarin di berikan kuasa oleh orang tua dan juga shane, Happy Sp Sihombing menemui kliennya di Polres Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). Happy datang pukul 12.00, kedatangan nya ini bertujuan untuk menanyakan fakta-fakta hukum terhadap perisitwa penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo itu.

Advertisement

Menurut Happy, kliennya seorang yang penurut. Pada malam kejadian, Shane dijemput Mario Dandy untuk di ajak ke Lebak Bulus.

“Dia dijemput oleh Mario Dandy, ditelepon sebelumnya, berkali-kali. Shane tidak mau, tetapi Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu,” kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat berada di dalam mobil, Mario Dandy ternyata berbalik arah untuk menemui David di kawasan Green Permata, Pesanggrahan. Saat itu David berada di rumah R temannya.

Advertisement

“Jadi dia ada berada dibawah kendali dari si Dandy. Dia sebenarnya pada saat di mobil katanya mau ke Lebak Bulus. Di tengah jalan ke tempat yang lain,” imbuhnya.

Terkait melakukan perekaman vidio penganiayaan, Happy Sihombing mengatakan itu merupakan perintah Mario Dandy. Alasannya, loyalitas Shane terhadap Mario Dandy.

Kuasa Hukum Shane, Happy SP Sihombing juga menerangkan terkait kliennya yang mengganti pelat nomor Jeep Rubicon sebelum melakukan aksi kekerasan.

Hal itu didasari perintah tersangka, Mario Dandy terhadap Shane. Happy menyebut Shane termasuk orang yang penurut, sehingga menjalankan perintah tersebut.

“Dia ketergantungan, jadi yang minta pelat itu diganti adalah si Dandy. Ini menurut orang tuanya ya, kami nanti akan konfirmasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Shane telah ditetapkan sebagai tersangka setelah awalnya hanya ditetapkan sebagai saksi. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pengalihan status Shane yang awalnya dari saksi menjadi tersangka usai penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Polisi mengungkap Shane turut menjadi tersangka karena menyetujui ajakan MDS dengan menemaninya untuk memukuli korban.

Shane juga dinilai memberikan pendapat kepada Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

Shane juga mencontohkan "sikap tobat" atas permintaan Mario Dandy agar ditirukan oleh David.

Atas perbuatannya, tersangka S terjerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. Maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar