Tagih Utang, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Debt Collector - BeritaSatu

 

Tagih Utang, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Debt Collector

Rabu, 22 Februari 2023 | 16:39 WIB
Oleh: Herman / YUD

Kepolisian Polres Metro Depok berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang penagih utang (debt collector) di Perumahan Raffles Hills, blok Q-9 nomor 9, RT 24 RW 25 pada, Sabtu (11/2/23) siang.
Kepolisian Polres Metro Depok berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang penagih utang (debt collector) di Perumahan Raffles Hills, blok Q-9 nomor 9, RT 24 RW 25 pada, Sabtu (11/2/23) siang. (Foto: Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang debt collector melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial pada saat melakukan penagihan pinjaman atau utang. Tindakan yang dilarang seperti menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, hingga memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Advertisement

"Bila hal tersebut dilakukan, bagi debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito kepada Beritasatu.com, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu untuk pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan kerja sama dengan debt collector tersebut, dapat dikenakan sanksi oleh OJK berupa sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sardjito menyampaikan, mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Yang dimaksud dengan "penagihan" adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Advertisement

Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan atau debt collector wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan Fidusia.

Menurut Sardjito, seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga mencegah terjadinya dispute.

"Untuk konsumen, mereka juga harus komit untuk membayar kewajibannya sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani. Hal ini penting agar tidak berurusan dengan debt collector," kata Sardjito.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Clara Shinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/2/2023) untuk melaporkan tindakan sekelompok debt collector yang merampas atau menarik paksa mobilnya. Video peristiwa yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 di sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu sempat beredar di media sosial.

Dalam video juga memperlihatkan seorang anggota polisi yang sudah mengajak seluruh pihak untuk membicarakan di Polsek terdekat, namun ditolak oleh debt collector. Clara Shinta meminta kepada pihak debt collector untuk menunggu pihak keluarga selama satu jam. Hal ini untuk memastikan keabsahan surat dari debt collector tersebut. Namun mobil miliknya tetap diambil oleh debt collector.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar