Terima Aduan Seputar Bursa Berjangka Komoditi, Ombudsman Datangi Bappebti - Beritasatu

 

Terima Aduan Seputar Bursa Berjangka Komoditi, Ombudsman Datangi Bappebti

Kamis, 2 Februari 2023 | 19:53 WIB
Oleh: Zsazya Senorita / LES

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) bersama Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kanan) bersama Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko saat jumpa pers di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023. (Foto: B Universe Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman mendatangi kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyampaikan aduan-aduan yang masuk yang berkaitan dengan bursa berjangka komoditi.

Advertisement

Salah satu aduan yang masuk, terkait permohonan izin usaha berjangka komoditi, yang ujungnya kepada permohonan izin pendirian perusahaan aset kripto.

“Kami sudah sampaikan kronologis laporannya nampaknya kalau dari sisi pelapor semua prosedur yang harus dipenuhi berdasarkan regulasi yang ada sudah memenuhi dari ketentuan yang ada,” jelas Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di kantor Bappebti, Kamis (2/2/2023).

Dia menyebutkan, Bappebti telah memberi sedikit keterangan bahwa status perusahaan yang merupakan pelapor, belum ditolak maupun diterima. Karena itu, Ombudsman akan memeriksa lebih dalam untuk melihat sejauh mana prosedur-prosedur yang ada itu bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dalam hal ini pelapor.

Advertisement

“Jadi jajaran Direksi PT DFX (Digital Futures Exchange) sudah kami periksa. Nanti keterangan berikutnya adalah dengan Bappebti. Kami sudah menentukan jadwal, kemungkinan nanti akan dicarikan waktu yang kosong minggu depan. Agar itu bisa dilihat nanti permintaan keterangan dari Bappebti,” papar Yeka.

Dia menjelaskan, permintaan pelapor, diduga ada penundaan berlarut yang dilakukan Bappebti terkait prosedur perizinan pembentukan perusahaan komoditi. “Jadi kawan-kawan sebelum pembentukan perusahaan kripto, DFX harus mendapatkan izin sebagai bursa berjangka komoditi terlebih dahulu,” imbuhnya.

Lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia ini pun menargetkan, pelaporan dimaksud akan selesai dalam satu bulan.

Menanggapi hal ini Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyatakan, siap mempelajari permasalahan yang ditunjukkan Ombudsman dan menindaklanjutinya. Dia mengatakan, pihaknya memang sangat hati-hati dalam memberikan izin bursa yang nantinya menjadi bursa kripto.

Diakuinya, hal itu menyebabkan proses pemberian izin untuk bursa berjangka komoditi menjadi agak panjang. Dalam membentuk bursa kripto, Didid menilai bahwa Bappebti tengah membuat sebuah sejarah karena belum ada contoh bursa kripto, sehingga diakui tidak mudah.

“Ini nanti akan saya sampaikan kira-kira secara besar itu dengan bukti dan saksi, akan kami jawab ke Ombudsman bahwa ini bukan kami dengan sengaja atau enggak tuh ya memang kami belum bisa memutuskan iya atau tidak,” tegas Didid.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: BeritaSatu.com


[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags Ombudsman, Bappebti, Featured, Pilihan]

Baca Juga

Komentar