Vonis Eliezer, IPW: Hakim Berpihak Kepada Suara Publik - Beritasatu

 

Vonis Eliezer, IPW: Hakim Berpihak Kepada Suara Publik

Jumat, 17 Februari 2023 | 20:59 WIB
Oleh: Agnes Valentina / YUD

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. (Foto: B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan vonis penjara 1,5 tahun disebut menunjukkan bahwa hakim berpihak kepada suara publik.

Advertisement

Hal itu ditegaskan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Berbicara dalam talkshow Obrolan Malam Bersama Fristian "Dilema Polri, Eliezer Kembali Jadi Polisi?" pada Jumat (17/2/2023) malam, Sugeng menyatakan bahwa hakim telah memilih berpihak kepada suara publik dengan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Eliezer.

Menurut Sugeng pada perkara Ferdy Sambo khususnya Richard Eliezer ini terjadi satu perubahan paradigma, di mana paradigma positivisme, di mana hakim menjadi corong undang-undang. Terjadi perubahan paradigma dimana paradigma positivisme di mana Hakim menjadi corong undang-undang terjadi pergeseran untuk memilih berpihak kepada suara publik.

"Dari bersikap dan corong sudah mudah bergerak kepada tindakan populis, ya tindakan maupun itu adalah untuk memilih berpihak kepada suara publik, walaupun dalam peradilan itu adalah bersikap positif mengikuti bunyi kata undang-undang, tetapi dalam perkara khususnya (perkara Ferdy Sambo) terjadi jungkir jungkir balik kan. Saya mau bilang ini terjadi penerapan hukum progresif ya," kata Sugeng.

Advertisement

Lebih lanjut Sugeng menyatakan bahwa hukum itu untuk manusia dan kemanusiaan.

"Bukan manusia harus mengabdi kepada prinsip-prinsip kemanusiaan dan kemudian bergerak berpihak kepada Eliezer, ada beberapa fenomena Kalau mengikuti teori dan praktik Peradilan Pidana tidak mungkin Elieser akan diputus satu setengah tahun itu tidak mungkin karena unsur-unsurnya itu terbukti ya," tegasnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar