Rabu
13Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Agnes Gracia Haryanto

AG Pacar Mario Mundur dari Sekolah usai Berstatus Pelaku Penganiayaan, Ini Penjelasan Pengacara - inews

2 min read

 

AG Pacar Mario Mundur dari Sekolah usai Berstatus Pelaku Penganiayaan, Ini Penjelasan Pengacara

AG Pacar Mario Mundur dari Sekolah usai Berstatus Pelaku Penganiayaan, Ini Penjelasan Pengacara
AG pacar Mario Dandy Satrio mengundurkan diri dari sekolahnya SMA Tarakanita 1. (Foto: dok Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - AG pacar Mario Dandy Satrio mengundurkan diri dari sekolahnya SMA Tarakanita 1. Keputusan itu terungkap setelah status AG dinaikkan menjadi pelaku penganiayaan David.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengacara AG, Mangatta Toding Allo. Sebelumnya surat pengunduran diri AG viral di media sosial.

Baca Juga
AG Pacar Mario Mundur dari Sekolah usai Berstatus Pelaku Penganiayaan, Ini Penjelasan Pengacara - inews | OPSIIN-1

"Iya benar (AG mengundurkan diri dari sekolahnya)," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Kuasa Hukum David Desak agar Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan - inewsBaca juga Kuasa Hukum David Desak agar Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan - inews

Meski demikian, Mangatta tak merincikan waktu pasti kapan AG resmi mengundurkan diri dari sekolahnya tersebut. Mangatta juga tak menjelaskan alasan AG mengundurkan dirinya dari SMA Tarakanita 1 itu.

Baca Juga
AG Pacar Mario Mundur dari Sekolah usai Berstatus Pelaku Penganiayaan, Ini Penjelasan Pengacara - inews | OPSIIN-2

Sebelumnya, polisi menetapkan AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai pelaku penganiayaan David. Sementara Mario sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Banding AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Begini Penjelasan Hakim - Okezone Baca juga Banding AG Pacar Mario Dandy Ditolak, Begini Penjelasan Hakim - Okezone

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda metro Jaya, Kamis (2/3/2023). 

AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Hengki menegaskan AG tak bisa disebut tersangka dan tidak dapat ditahan karena masih di bawah umur.

"Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," ujarnya.

Penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah alat bukti baru. Mulai dari CCTV, percakapan media sosial, dan sebagainya.

Editor : Rizal Bomantama

Follow Berita iNews di Google News

Komentar
Additional JS