Buntut Putusan Pemilu Ditunda, DPR Minta MA-KY Segera Periksa Hakim PN Jakpus - Beritasatu

 

Buntut Putusan Pemilu Ditunda, DPR Minta MA-KY Segera Periksa Hakim PN Jakpus

Jumat, 3 Maret 2023 | 16:44 WIB
Oleh: Yustinus Paat / WIR

Tengku Oyong.
Tengku Oyong. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) termasuk Hakim Tengku Oyong yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Advertisement

Adies bahkan menyarankan majelis hakim yang memutus gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipindahtugaskan dari PN Jakpus ke luar Jawa.

"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim tersebut. Kalau perlu di 'Non-Palu' kan dulu," ujar Adies Kadir kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Menurut Adies, majelis hakim kurang peka terhadap perkembangan politik Tanah Air. Bahkan, kata dia, putusan majelis hakim PN Jakpus tersebut menurunkan kredibilitas lembaga pengadilan yang mulai meningkat akhir-akhir ini.

Advertisement

"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," tandas Politikus Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Adies mengingatkan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengurusi pelaksanaan Pemilu. Dia menilai Pengadilan Negeri hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Sengketa pemilu, kata dia, berada di tangan PTUN dan penyelenggara seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Jika KPU dianggap salah maka hukuman hanya berupa mengklasifikasi ulang partai yang keberatan, bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga, merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu, jelas dia.

Adies mengakui bahwa hakim memiliki hak untuk memutus perkara tanpa intervensi dari pihak mana pun. Namun, putusan tidak boleh serampangan dan harus sesuai dengan keadilan. Komisi III DPR, kata Adies, akan segera memanggil MA untuk membahas persoalan ini.

"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini," pungkas Adies.

Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023), Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam pertimbangannya memutus perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Majelis hakim yang terdiri dari Tengku Oyong selaku ketua, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar